PPDB

Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

Informasi seleksi, jadwal, jalur pendaftaran, daya tampung, dokumen, tata cara, dan video tutorial SPMB SMP Negeri 2 Bulukerto.

LIHAT SELEKSI

Jalur Seleksi SPMB

A. JADWAL PELAKSANAAN

Alur Waktu Seleksi

Rangkaian kegiatan SPMB 2026/2027 disusun secara berurutan agar mudah dipahami dari awal sampai daftar ulang.

7 Tahap Utama
01
04 Mei - 06 Juni 2026

Sosialisasi

Informasi awal mengenai tahapan dan ketentuan SPMB kepada calon murid dan orang tua.

02
08 - 11 Juni 2026

Pendaftaran

Calon murid melakukan pendaftaran dan memilih jalur sesuai persyaratan yang berlaku.

03
12 Juni 2026

Seleksi

Verifikasi berkas, analisis data, dan pemeringkatan hasil seleksi dilakukan pada tahap ini.

04
15 Juni 2026

Pengumuman

Hasil seleksi diumumkan melalui sistem SPMB daring sesuai jadwal resmi.

05
17 - 18 Juni 2026

Masa Sanggah

Peserta dapat menyampaikan sanggahan apabila terdapat hal yang perlu dikonfirmasi.

06
19 - 20 Juni 2026

Daftar Ulang

Calon murid yang diterima melakukan daftar ulang untuk memastikan keikutsertaan.

07
13 Juli 2026

Awal Tahun Pelajaran

Hari pertama masuk sekolah dan dimulainya kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran baru.

B. JALUR PENDAFTARAN

DOMISILI

SPMB melalui jalur domisili diperuntukkan bagi murid baru yang berdomisili di dalam satu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Tetangga (RT) yang berbatasan dengan alamat sekolah (Jenjang SMP).

Penetapan wilayah Domisili SPMB ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Wonogiri.

Wilayah Domisili:
  1. RT 02 RW 01 Nadi
  2. RT 03 RW 02 Nadi
  3. RT 03 RW 01 Ngaglik
  4. RT 03 RW 01 Nadi
  5. RT 01 RW 01 Ngaglik
  6. RT 01 RW 01 nadi
  7. RT 01 RW 03 Nadi
  8. RT 02 RW 03 Nadi

AFIRMASI

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  2. Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan murid baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah antara lain:
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  • Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 s.d desil 4 dan/atau sejenisnya

PRESTASI

  • Diperuntukkan bagi calon Murid Baru yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
  • Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk seleksi SPMB SMP jalur prestasi terdiri dari Nilai Rapor, TKA, dan Nilai Prestasi Kejuaraan.
Rumus Penentuan Peringkat

NA = A + B + C

NA = Jumlah Nilai Akhir
A = Nilai Rapor
B = Nilai Tes Kemampuan Akademik
C = Nilai Bonus Prestasi Hasil Kejuaraan dan/atau Penghargaan

MUTASI

  • Diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
  • Mutasi orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali.
  • Daya tampung Mutasi orang tua/wali dapat digunakan untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah yang bersangkutan.
  • Calon Murid Baru yang masuk melalui mutasi orang tua/wali merupakan calon murid baru dengan KK luar Daerah
C. DAYA TAMPUNG
  • Afirmasi (20%) : 32
  • Domisili (40%) : 64
  • Mutasi (5%) : 8
  • Prestasi (35%) : 56
Total Daya Tampung : 160 MURID
D. DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN
  1. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat
  2. Akta kelahiran (berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Nilai Rapor
  5. Nilai TKA
  6. Piagam/sertifikat hasil kejuaraan atau penghargaan di bidang akdemik maupun non akademik (bila memiliki)
  7. Bagi calon murid baru jalur Afirmasi terdaftar dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, menyiapkan KIP, PKH, KKS, KPS, DTKS, DTSEN, dan/ atau sejenisnya
  8. Bagi calon murid baru jalur Mutasi menyiapkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali
  9. Bagi calon murid baru yang merupakan anak Guru menyiapkan surat pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan
E. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Calon murid baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang akan diikuti.
  2. Calon murid baru mengakses laman situs SPMB Online.
  3. Calon murid baru melakukan aktivasi atau membuat akun untuk pendaftaran SPMB secara daring.
  4. Calon murid baru mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Calon murid baru mengisi formulir dan memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tujuan urut sesuai prioritas pilihan.
  6. Calon murid baru menyimpan dan/atau mencetak tanda bukti pendaftaran.
  7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring.
  8. Calon murid baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs SPMB daring.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi SPMB dengan nomor peserta SPMB.
Brosur PPDB 2026/2027

Brosur ini dapat dijadikan panduan visual singkat sebelum calon murid melakukan pendaftaran.

G. SELEKSI
  • Apabila jumlah pendaftar dalam satu Satuan Pendidikan kurang atau sama dengan Daya Tampung maka calon Murid Baru DITERIMA SEMUA.
  • Apabila pendaftar di suatu Satuan Pendidikan Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi melebihi Daya Tampung, maka dilakukan seleksi mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
  1. Pilihan Satuan Pendidikan urut dari pilihan pertama
  2. Peringkat komulatif nilai rapor dan nilai prestasi kejuaraan
  3. Usia (usia lebih tua sesuai persyaratan)
Nilai Piagam/Sertifikat Kejuaraan
I. VIDEO TUTORIAL

TUTORIAL SPMB TERPADU SMPN 2 BULUKERTO